Kontroldalam Penegakan Hukum di Pengadilan. Seorang penegak hukum yang bekerja dengan nurani (with consciensce) akan menghasilkan putusan yang berbeda dibandingkan yang bekerja hanya berdasarkan book-rule atau "mengeja teks". Setiap kasus adalah unik, yang membutuhkan nurani untuk menanganinya.
RNHai Missela, kakak bantu jawab ya. Jawaban yang benar adalah Jaksa. Soal menanyakan tentang penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan. Jaksa Sanskerta adhyakṣa; Inggris prosecutor; bahasa Belanda officier van justitie adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang." Berdasarkan penjelasan di atas, maka penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah >> Jaksa. Semoga membantu. BABerikut termasuk kasus yang menunjukkan bahwa hukum bersifat memaksa yaituYah, akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan!
Statusadvokat sebagai penegak hukum adalah sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. fterhadap penyitaan atau pemeriksaan dan hak perlindungan terhadapan penyadapan atas komunikasi elektronik. 5.
Apakah peran dan fungsi seorang advokat yang mendampingi korban dalam pemeriksaan di pengadilan?Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” memang tidak mengatur mengenai pendampingan korban oleh advokat. Adapun yang diatur dalam KUHAP adalah pendampingan hukum bagi tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan lihat Pasal 54.Tapi, di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga “UU KDRT” diatur mengenai peran dan fungsi advokat dalam mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga “KDRT” dalam pemeriksaan di Pasal 25 UU KDRT disebutkan bahwa dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajiba. memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atauc. melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana terkait dengan kasus yang melibatkan anak-anak di bawah 18 delapan belas tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Dalam hal pemberian bantuan hukum ini tentu melibatkan advokat untuk memberikan bantuan hukum bagi anak-anak korban atau pelaku tindak pidana. Lebih jauh, mengenai pendampingan korban dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban “UU PSK”. Dalam UU PSK tersebut hak-hak korban diatur dalam Pasal 5 ayat 1 yaituBoks Hak-hak Korban menurut UU PSKa. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;c. memberikan keterangan tanpa tekanan;d. mendapat penerjemah;e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;g. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;h. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;i. mendapat identitas baru;j. mendapatkan tempat kediaman baru;k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;l. mendapat nasihat hukum; dan/ataum. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan kesimpulan, pada dasarnya peran dan fungsi advokat yang mendampingi korban dalam pemeriksaan di pengadilan adalah untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami sebutkan di jawaban dari kami, semoga Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP2. Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanSetiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Terdakwaadalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan; [3] KUHAP pada dasarnya telah menjamin hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan. Hal ini antara lain telah diatur dalam beberapa pasal berikut: Pasal 54 KUHAP
Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku kejahatan memiliki hak-hak yang dijamin oleh yang menjadi pelaku kejahatan dan tertangkap oleh penegak hukum biasanya disebut dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana. Penggunaan ketiga kata ini bergantung pada status proses hukum yang dijalani oleh pelaku Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, hal. 109, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pasal 1 angka 15 KUHAP, dan terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 1 angka 32 KUHAP.Baca JugaMemahami Kaitan Antara BAP dan Putusan HakimAncaman Pidana bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di PersidanganMeski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku kejahatan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, yakni; mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya Pasal 51 huruf a KUHAP. Hal ini agar tersangka dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut Penjelasan Pasal 51 huruf a KUHAP.Tersangka/terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim Pasal 52 KUHAP; mendapat juru bahasa Pasal 53 KUHAP; mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum Pasal 54 KUHAP, dan memilih sendiri penasihat hukumnya Pasal 55 KUHAP.Kemudian tersangka/terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 KUHAP, yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap Pasal 95 ayat 7 KUHAP; tidak dibebani kewajiban pembuktian Pasal 66 KUHAP.
Malfiidar12.11.2018 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah Iklan Jawaban 4.2 /5 135 Akeila11 Jaksa atau jaksa penuntut umum Sedang mencari solusi jawaban PPKn beserta langkah-langkahnya? Pilih kelas untuk menemukan buku sekolah Kelas 5 Kelas 6 Kelas 7 Kelas 8 Kelas 9 Kelas 10
Dalam pembelajaran ilmu pendidikan kewarganegaraan, kita mengenal berbagai bentuk lembaga di Indonesia. Mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Untuk menjamin keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Di mana hukum dibuat dan disahkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif, maka diperlukan pula lembaga yang memiliki kekuatan hukum sebagai penegak Diharapkan dari adanya lembaga penegak hukum ini akan tercapai keadilan hukum sehingga tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lalu siapakah lembaga yang memegang peranan penting tersebut ? Lembaga Hukum Indonesia Lembaga hukum berarti sebuah lembaga yang memiliki kekuatan hukum dan bertugas untuk menegakkan keadilan hukum di meja pengadilan. Ada beberapa lembaga penegak hukum. Perlu ditekankan lagi, menegakkan hukum berarti bersifat objektif dan tidak pandang bulu. Di mata hukum semua golongan masyarakat memiliki kedudukan sama. Berbeda dengan yang hanya menjalankan, karena berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Berikut adalah lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia. Kepolisian Negara RI Salah satu Anggota Muspika Musyawarah Pimpinan Kecamatan adalah Kepolisian. Lembaga yang pertama ini sudah sangat familiar dengan masyarakat. Keberadaannya bersinggungan langsung dengan masyarakat. Ada banyak unit yang berada dalam lembaga kepolisian RI. Misalkan saja unit cyber crime yang melindungi masyarakat dari kejahatan pelanggaran hukum di dunia maya dan SATLANTAS Satuan Lalu Lintas yang mengatur mengenai kehidupan lalu lintas di jalanan umum. Fungsi dari kepolisian sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berarti keberadaannya telah dijamin pula oleh pemerintah. Menurut Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Menyebutkan bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” Kepolisian Negara RI biasanya juga membantu keberlangsungan lembaga-lembaga pemerintahan lain. Contohnya mengawal Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Direktorat Jenderal lain yang membutuhkan bantuan pengawalan hukum. Keberadaan kepolisian sudah merata mulai dari tingkat pusat hingga daerah-daerah. Di daerah, ada satuan kepolisian yang biasa disebut Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan ini biasanya menegasi hukum dan ketertiban masyarakat agar kehidupan dalam bermasyarakat di daerah tersebut tetap aman dan tentram. Yang sering diangkat oleh media massa adalah aksi Satpol PP yang seringkali menertibkan PKL Pedagang Kaki Lima liar serta para GePeng Gelandangan dan Pengemis yang merusak tata kota dan kenyamanan umum. Mahkamah Konstitusi MK atau Mahkamah Konstitusi menangani kasus-kasus hukum di atas meja peradilan. Lembaga ini sangat berperan dalam penegakan hukum. Alasannya sederhana saja, meja peradilan adalah ujung yang memutuskan suatu perkara akan ditindaklanjuti, terutama persengketaan yang memang belum ada yurisprudensinya. Keberadaan Mahkamah Konstitusi baru disahkan mulai tahun 2003 dengan menuangkan poin mengenai Mahkamah Konstitusi ke dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang disahkan di bulan Agustus tahun tersebut mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Untuk memahami siapa saja subjek dari Mahkamah Konstitusi, silahkan simak uraian berikut Hakim Konstitusi Hakim yaitu orang yang memiliki wewenang menghakimi suatu perkara. Hakim di Mahkamah Konstitusi boleh menyandang jabatan selama dua periode, di mana setiap periodenya memiliki jangka waktu 5 tahun Baca Wewenang Mahkamah Konstitusi . Ada 9 orang hakim konstitusi yang masing-masing terdiri dari 3 orang pilihan dari Mahkamah Agung MA 3 orang pilihan dari Dewan Perwakilan Rakyat DPR 3 orang pilihan dari Presiden Ketua Mahkamah Konstitusi Ketua Mahkamah Konstitusi adalah seseorang yang menjadi kepala dalam institusi MK. Seorang Kepala MK dipilih oleh para hakim konstitusi untuk jabatan 3 tahun lamanya Mahkamah Agung MA yang mempunyai memiliki hirarki kedudukan tinggi dalam system peradilan di Indonesia. MA akan mengadili perkara-perkara tingkat kasasi. Tugas dan fungsi MA juga Undang-Undang. Sementara itu, Ada beberapa tingkat peradilan seperti berikut Tingkat pertama diadili oleh Pengadilan Negeri Tingkat kedua diadili oleh Pengadilan Tinggi Tingkat kasasi diadili oleh Mahkamah Agung Ruang lingkup Mahkamah Agung meliputi berbagai lingkup peradilan. Mulai dari lingkup peradilan umum hingga militer. Dikarenakan kewenangannya yang melingkupi wilayah kasasi, Mahkamah Agung juga berhak memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai penjatuhan grasi dan rehabilitasi. Adapun alur susunan dalam tubuh Mahkamah Agung adalah sebagai berikut Calon Hakim Agung Para calon Hakim Agung adalah kandidat hasil usulan Komisi Yudisial KY kepada DPR. Akan tetapi pengesahannya dilakukan oleh Presiden Hakim Agung berisikan maksimal 60 orang anggota yang dapat diambil berdasarkan karir kehakiman atau profesionalitas akademik. Ketua Mahkamah Agung Ketua Mahkamah Agung hanya berjumlah satu orang dari sekian anggota Hakim Agung. Di samping itu, jabatan sebagai ketua dapat juga diusulkan oleh Presiden langsung yang diambil dari kalangan professional. Pengadilan Militer Ada beberapa tingkat di Pengadilan Militer. Sejatinya, pengadilan militer adalah representasi kekuatan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Pembentukannya telah dipertimbangkan berdasarkan keamanan Negara. Lingkungan peradilan militer juga diklasifikasikan berdasarkan tingkat, sebagaimana berikut Peradilan Militer tingkat A berada di kota tempat KODAM Peradilan Militer tingkat B berada di kota tempat KOREM Sementara itu, peradilan militer yang berjenjang memiliki hirarki sebagaimana berikut Pengadilan Militer Tinggi Terdakwa dari pengadilan ini adalah para prajurit dengan pangkat di atas mayor. Ada 5 orang yang menjadi hakim dalam peradilan ini. 1 orang ketua 2 orang anggota 1 orang oditur militer tinggi oditur memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan kejaksaan di bidang penuntutan 1 orang panitera Pengadilan Militer Utama Di sini, perkara-perkara yang telah dihasilkan dari pengadilan militer tinggi dan dimintakan banding akan dilakukan. Singkatnya, pengadilan yang berada di bawah MA ini merupakan lanjutan dari Pengadilan Tinggi Militer. Kedudukannya pun berada di ibukota Negara Indonesia. Susunan anggota sebagai berikut 1 orang ketua pangkat minimal Brigjen atau Marsekal dan Laksamana Pertama 2 orang anggota pangkat minimal Kolonel 1 orang panitera pangkat Mayor – Kolonel Sebenarnya masih banyak jenis peradilan lain yang sesuai dengan ruang lingkup masing-masing. Pakemnya adalah tingkat kedudukan lembaga peradilan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Misalkan saja pengadilan agama yang berkedudukan untuk lingkungan agama di kota atau kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi agama berkedudukan di provinsi. Sumber Artikel Sebelumnya
qZjndB. 3fx1gw3sy5.pages.dev/2613fx1gw3sy5.pages.dev/333fx1gw3sy5.pages.dev/633fx1gw3sy5.pages.dev/4863fx1gw3sy5.pages.dev/413fx1gw3sy5.pages.dev/3393fx1gw3sy5.pages.dev/783fx1gw3sy5.pages.dev/198
penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah